Menggala (Lampost.co)–Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk PH (37) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelaku yang diduga sebagai pengedar ditangkap ketika hendak bertransaksi barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkappada Kamis (27/7) sekitar pukul 17.30 WIB saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko saat dikonirmasi Lampost.co pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Aris menjelaskan bahwa penangkapan PH bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh salah satu anggotanya. Berbekal informasi itu, beberapa anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,95 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang,” kata Aris.