Metro (Lampost.co) — Sat Samapta Polres Metro menangkap dua pria yang kedapatan membawa miras jenis tuak dan narkotika jenis tembakau sintetis/gorila saat patroli preventif strike di seputar Jalan Ki Hajar Dewantara, Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, keduanya berinisial AE (27) dan GAS (27). “Anggota samapta melihat kedua pria ini berboncengan dan menghentikan motor yang di pakai keduanya. Saat pemeriksaan di kendaraan tersebut terdapat buntalan plastik yang ternyata berisi miras jenis tuak. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya. Ada satu bungkus klip berisi tembakau sintetis di dalam tas salah satu laki-laki tersebut”, kata Kasat, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, polisi juga mendapati sepeda motor yang mereka bawa tidak memiliki surat-surat yang resmi (bodong). Motor tersebut mereka beli seharga Rp6,5 juta. Petugas segera membawa keduanya ke Polres Metro dan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Warga di Metro Tangkap Pria Hendak Transaksi Narkoba
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro menangkap empat remaja yang terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis, Kamis, 30 Mei 2024. Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman, mengatakan para remaja itu berinisial MB (16), SR (17), RPP(17) dan MAA (18).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sekaligus menyerahkan langsung barang berupa 37 plastik klip bening ukuran kecil. Plastik itu berisi daun kering narkotika jenis tembakau gorila. Ada juga 30 butir pil tramadol. Penyerahan pada Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.