Menggala (Lampost.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Polsek Dente Teladas menangkap pelaku begal sadis. Pelaku BS (29), karyawan swasta, warga Kampung Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Pelaku menggasak motor korban dan juga menyerang temannya itu menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luaka di sekujur tubuhnya. Polisi menembak pelaku karena menurut petugas, ia berusaha melarikan diri saat penangkapan.
“Hari Kamis, 13 Juni 2024), sekitar pukul 18.30 WIB, kami menangkap seorang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) sadis. Ia kami tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di Kampung Bratasena Mandiri, Dente Teladas, Tulangbawang,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca juga: Polres Pringsewu Ringkus Kawanan Begal Bersenjata Tajam
Polisi menyita sepeda motor Honda CBR warna hitam merah, B-4208-KDF. Sepeda motor itu milik korban Ryadus Solihin (24). Korban juga seorang karyawan swasta, warga Dusun Pulau Sari, Kampung Labuhan Ratu, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Selain itu polisi juga menyita senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya. Senjata itu yang pelaku gunakan untuk menyerang korban.
“Akibat kejadian curas ini, selain mengalami kerugian berupa sepeda motor, korban juga mengalami sejumlah luka robek. Yaitu di bagian leher depan, di daun telinga bagian kanan dan kiri, di serta di lengan kanan. Lalu luka robek pada pergelangan tangan kanan, jari tengah dan jari manis tangan kanan. Luka robek pada lengan kiri dan jari kelingking kiri, serta pinggang sebelah kiri,” kata dia.
Minta Antar
Kapolres menerangkan, korban dan pelaku saling kenal. Mulanya pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke mess korban. Pelaku meminta korban mengantarnya ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas naik sepeda motor korban. Namun di perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.
“Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor. Mereka sama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang, tapi tidak ketemu. Saat korban hendak menaiki sepeda motor, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sajam dari belakang. Korban berusaha melawan namun pelaku membabi buta menyerang korban. Korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata dia.
Korban yang berhasil menyelamatkan diri itu akhirnya bertemu dengan warga yang sedang melintas di jalan. Warga langsung membawa korban ke fasilitas kesehaan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena luka yang ia derita cukup parah, korban di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Lampung Tengah.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Polisi datang ke TKP, memeriksa saksi dan akhirnya dapat mengetahui identitas pelaku. “Saat kami lakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak pelaku). Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.