• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 06:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak melakukan penahanan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
13/01/25 - 19:19
in Hukum, Kriminal, Olahraga, Politik
A A
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak melakukan penahanan. Padahal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

 

“Saat ini, belum ada penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Hal ini penting untuk memperkuat penyidikan.” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

 

Kemudian Tessa menjelaskan bahwa, beberapa saksi yang belum hadir. Meliputi Saeful Bahri, mantan staf Hasto yang sebelumnya telah tervonis dalam kasus suap Harun Masiku. Serta anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Keterangan dari kedua saksi ini krusial untuk melengkapi proses penyidikan.

 

“Penyidik ingin memastikan semua bukti dan keterangan yang relevan telah terkumpul. Sebelum mengambil langkah penahanan,” tambah Tessa.

 

Selain itu, Hasto juga menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan perannya dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku. Serta dugaan tindakan perintangan penyidikan. “Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat. Termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum hadir,” lanjutnya.

 

Sebelumnya Absen

Sementara Hasto hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama, Senin, 6 Januari 2025. Ia datang bersama tim kuasa hukum. termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019. Ia diduga aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan kursi parlemen. Selain itu, Hasto juga terjerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan. Termasuk dugaan pengrusakan dan pembuangan alat komunikasi yang berpotensi menjadi barang bukti.

 

Kemudian KPK menegaskan bahwa meski belum ada penahanan. Proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan hingga seluruh bukti terkumpul. “Ketika penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas sudah lengkap. Proses hukum akan segera dilanjutkan kepada tahap berikutnya,” jelas Tessa.

 

Selanjutnya langkah KPK ini menunjukkan kehati-hatian dalam penanganan kasus besar yang melibatkan tokoh politik nasional. Penyidik memastikan setiap tindakannya tetap berlandaskan prinsip hukum untuk menjamin proses berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Tags: harun masikuHasto KristiyantoJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPPenahananSekretaris JenderalTERSANGKATessa Mahardhika Sugiarto.
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

logo BRI super league

Bajul Ijo Pesta Gol 3-0 di Bantul

byIsnovan Djamaludin
25/01/2026

Bantul (Lampost.co)—Persebaya Surabaya tampil trengginas saat bertandang ke markas PSIM Yogyakarta dalam lanjutan pekan ke-18 BRI Super League 2025/2026. Bermain...

Logo La Liga Spanyol

Brace Mbappe Bawa El Real ke Puncak

byIsnovan Djamaludin
25/01/2026

Villarreal (Lampost.co)—Real Madrid sukses memetik kemenangan krusial saat bertamu ke markas Villarreal dalam lanjutan jornada ke-21 La Liga 2025/2026. Bertanding...

Lemkari Lampung Koleksi 8 Emas di Kejurda Karate Gubernur Cup V  

Lemkari Lampung Koleksi 8 Emas di Kejurda Karate Gubernur Cup V  

byMustaan
25/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Perguruan Lemkari Lampung terus menunjukkan dominasinya pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Karate Gubernur Cup V Lampung. Hingga...

Berita Terbaru

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah
Humaniora

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

byRicky Marlyand1 others
25/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian serius Presiden terhadap konflik antara manusia...

Read moreDetails
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Ilustrasi (MI)

Vaksinasi Rutin-Prokes Agar Terhindar dari Superflu

25/01/2026
Ilustrasi

Pakar Ungkap Superflu Sebagai Mutasi Virus H3N2

25/01/2026
Ilustrasi

Pemerintah Antisipasi Superflu-Lonjakan DBD

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.