Jakarta (lampost.co)–Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar) tersangka dugaan gratifikasi, belum menyerahkan uang suap kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tersangka LR pengacara Ronald Tannur meminta bantuan ZR memuluskan putusan kasasi kliennya agar bebas.
LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR untuk tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A, dan S. Sementara ZR akan mendapat upah Rp1 miliar.
Hasil penggeledahan rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, uang tersebut belum ia berikan kepada ketiga hakim agung tersebut.
“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan ZR, tersangka mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim. Ia juga mengaku menerima uang itu pada bulan ini dari LR.
Qohar akan mendalami keterangan tersebut. Ia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucapnya.