• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 19/08/2025 03:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bejat, Hidayatullah Instruktur Fitness di Lampung Rudapaksa Pacar

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/12/24 - 21:23
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18 Desember 2024. (Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18 Desember 2024. (Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Ia tertangkap karena memeras, mengancam dengan senjata tajam hingga memperkosa pacarnya. Pacarnya berstatus ASN pada salah satu instansi.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan. Tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan selama dua tahun belakangan ini. Penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 10 Desember 2024. Ketika itu pelaku menjemput paksa korban pada kontrakannya dan dibawa ke tempat fitness pelaku.

 

“Sesampainya pada tempat fitness. Korban dipaksa lagi menuju kontrakan pelaku sekitar Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung. Pelaku mengancam dengan senjata tajam ke paha korban,” kata Hendrik, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Selanjutnya, ketika sampai kontrakan. Korban mengalami kekerasan, pelaku memukul dan mengancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejatnya. Saat itu, pelaku mengancam dengan pisau dan memaksa melakukan asusila. Pelaku juga merekam menggunakan smartphone-nya.

 

“Setelah selesai melakukan aksi bejatnya. Pelaku memaksa korban agar menyerahkan kartu ATM dan beserta nomor pin. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut,” katanya.

Sudah Berulang

Kemudian karena takut, korban pun menyerahkan kartu ATM berikut pinnya. Isi ATM korban senilai Rp 10 juta terkuras habis oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur. Sementara uang 10 juta yang terambil pelaku terpakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain. 

 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, iPhone X, HP Oppo dan 1 buah ATM BRI.  “Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak 2 kali,” katanya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI Nomor. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka Hidayatulloh kepada mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk nyebarin (video),” kata pelaku

 

Tags: ASNgymHidayatullahinstruktur fitnessKabupaten Lampung UtaraKasat Reskrim Polresta Bandar LampungKecamatan Abung BaratKEJAHATANKekerasanKompol Muhammad Hendrik ApriliyantoKRIMINALKRIMINALITASmemerasmemperkosa pacarmengancamPEMERKOSAANperempuanpolresta bandar lampungRudapaksaSatreskrimsenjata tajam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perwakilan Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha berjumlah 500 orang melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Lampung Tengah

Menunggu Pendekatan Dialogis Berbasis Keadilan Sosial Konflik Anak Tuha

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendekatan pengamanan oleh pemerintah dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat nilai tidak tepat. Hal ini...

Aksi masyarakat Anak Tuha, Lampung Tengah mempertahankan tanah garapan, Senin, 18 Agustus 2025

BEM SI Tuntut Negara Hadir Selesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak pemerintah hadir dan menyelesaikan konflik agraria antara warga...

Perwakilan Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha berjumlah 500 orang melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Lampung Tengah

Empat Petani Anak Tuha Dipanggil Polisi Usai Protes Penyerobotan Lahan 17 Agustus

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Empat warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dipanggil polisi setelah menggelar aksi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.