• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 00:48
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Bejat, Hidayatullah Instruktur Fitness di Lampung Rudapaksa Pacar

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/12/24 - 21:23
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18 Desember 2024. (Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18 Desember 2024. (Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Ia tertangkap karena memeras, mengancam dengan senjata tajam hingga memperkosa pacarnya. Pacarnya berstatus ASN pada salah satu instansi.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan. Tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan selama dua tahun belakangan ini. Penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 10 Desember 2024. Ketika itu pelaku menjemput paksa korban pada kontrakannya dan dibawa ke tempat fitness pelaku.

 

“Sesampainya pada tempat fitness. Korban dipaksa lagi menuju kontrakan pelaku sekitar Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung. Pelaku mengancam dengan senjata tajam ke paha korban,” kata Hendrik, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Selanjutnya, ketika sampai kontrakan. Korban mengalami kekerasan, pelaku memukul dan mengancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejatnya. Saat itu, pelaku mengancam dengan pisau dan memaksa melakukan asusila. Pelaku juga merekam menggunakan smartphone-nya.

 

“Setelah selesai melakukan aksi bejatnya. Pelaku memaksa korban agar menyerahkan kartu ATM dan beserta nomor pin. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut,” katanya.

Sudah Berulang

Kemudian karena takut, korban pun menyerahkan kartu ATM berikut pinnya. Isi ATM korban senilai Rp 10 juta terkuras habis oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur. Sementara uang 10 juta yang terambil pelaku terpakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain. 

 

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, iPhone X, HP Oppo dan 1 buah ATM BRI.  “Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak 2 kali,” katanya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI Nomor. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka Hidayatulloh kepada mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk nyebarin (video),” kata pelaku

 

Tags: ASNgymHidayatullahinstruktur fitnessKabupaten Lampung UtaraKasat Reskrim Polresta Bandar LampungKecamatan Abung BaratKEJAHATANKekerasanKompol Muhammad Hendrik ApriliyantoKRIMINALKRIMINALITASmemerasmemperkosa pacarmengancamPEMERKOSAANperempuanpolresta bandar lampungRudapaksaSatreskrimsenjata tajam
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

byRicky Marlyand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pria berinisial FH (34), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,...

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung

byTriyadi Isworo
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi perairan Lampung. Peringatan ini berlaku...

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan

Masyarakat Indonesia Diminta Tetap Berhati-hati dan Jaga Kerukunan

byRicky Marlyand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Lampung diminta untuk tetap memonitor konflik di Timur Tengah. Namun juga perlu...

Berita Terbaru

Pemain Persis Solo, Roman Paparyha (kanan)
Bola

Laskar Sambernyawa Mengamuk di Manahan, 10 Pemain Persis Bekuk Persik Kediri

byIsnovan Djamaludin
03/03/2026

Solo (Lampost.co)–Persis Solo sukses memutus tren negatif di hadapan pendukung sendiri, Pasoepati, setelah menumbangkan Persik Kediri dengan skor tipis 2-1....

Read moreDetails
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC, Bernard Henri Cedric Doumbia

Bhayangkara FC Permalukan Dewa United 2-0, Moussa Sidibe Jadi Bintang di Indomilk Arena

03/03/2026
Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

02/03/2026
Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

02/03/2026
Pelatih interim Tottenham, Igor Tudor

Fulham Bungkam Tottenham 2-1, The Lilywhites Kian Dekat Zona Degradasi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.