Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Hidayatullah (30) merupakan seorang instruktur fitness (gym) asal Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Ia tertangkap karena memeras, mengancam dengan senjata tajam hingga memperkosa pacarnya. Pacarnya berstatus ASN pada salah satu instansi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan. Tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban dan selama dua tahun belakangan ini. Penganiayaan tersebut terjadi Selasa, 10 Desember 2024. Ketika itu pelaku menjemput paksa korban pada kontrakannya dan dibawa ke tempat fitness pelaku.
“Sesampainya pada tempat fitness. Korban dipaksa lagi menuju kontrakan pelaku sekitar Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung. Pelaku mengancam dengan senjata tajam ke paha korban,” kata Hendrik, Rabu, 18 Desember 2024.
Selanjutnya, ketika sampai kontrakan. Korban mengalami kekerasan, pelaku memukul dan mengancam dengan pisau untuk menuruti aksi bejatnya. Saat itu, pelaku mengancam dengan pisau dan memaksa melakukan asusila. Pelaku juga merekam menggunakan smartphone-nya.
“Setelah selesai melakukan aksi bejatnya. Pelaku memaksa korban agar menyerahkan kartu ATM dan beserta nomor pin. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut,” katanya.
Sudah Berulang
Kemudian karena takut, korban pun menyerahkan kartu ATM berikut pinnya. Isi ATM korban senilai Rp 10 juta terkuras habis oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan pengancaman dengan menyebar video syur. Sementara uang 10 juta yang terambil pelaku terpakai untuk berpacaran lagi dengan orang lain.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau daging, 1 bilah pisau dapur, iPhone X, HP Oppo dan 1 buah ATM BRI. “Hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis begal sebanyak 2 kali,” katanya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 6 huruf B UU RI Nomor. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka Hidayatulloh kepada mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk nyebarin (video),” kata pelaku