Pringsewu (Lampost.co) — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota menangkap Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung karena membobol rumah. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Pekon Podosari, Pringsewu, Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menuturkan pria itu baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, pelaku kembali masuk bui karena membobol rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari, Pringsewu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka Dodo menggasak sejumlah barang milik korban. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat 7 gram, satu ponsel, dan uang Rp 1,1 juta. Pelaku memang tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Kakak-Beradik Membobol Toko Tetangga untuk Judi Online
“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia masuk ke dalam rumah setelah mendongkel daun jendela ruang tamu menggunakan besi,” ujar Rohmadi, Sabtu, 13 Juli 2024.
Rohmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban curiga dengan tersangka memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang. Meski pelaku sudah memasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
“Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. dan Saat kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Memang pelaku sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,” kata Rohmadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita seluruh barang milik korban yang belum sempat pelaku jual. Barang-barang itu tersimpan di rumah kontrakan pelaku. “Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya. Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta,” kata Rohmadi.