• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 01:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Belum Lama Keluar Penjara, Seorang Pria di Pringsewu Membobol Rumah Warga

Denny ZYbyDenny ZY
13/07/24 - 15:58
in Kriminal, Pringsewu
A A
membobol rumah

Sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota menangkap Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung karena membobol rumah. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Pekon Podosari, Pringsewu, Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menuturkan pria itu baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, pelaku kembali masuk bui karena membobol rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari, Pringsewu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka Dodo menggasak sejumlah barang milik korban. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat 7 gram, satu ponsel, dan uang Rp 1,1 juta. Pelaku memang tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Kakak-Beradik Membobol Toko Tetangga untuk Judi Online

“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia masuk ke dalam rumah setelah mendongkel daun jendela ruang tamu menggunakan besi,” ujar Rohmadi, Sabtu, 13 Juli 2024.

Rohmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban curiga dengan tersangka memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang. Meski pelaku sudah memasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.

“Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku. dan Saat kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Memang pelaku sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,” kata Rohmadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita seluruh barang milik korban yang belum sempat pelaku jual. Barang-barang itu tersimpan di rumah kontrakan pelaku. “Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya. Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta,” kata Rohmadi.

Tags: membobol rumahPencuripolres pringsewupolsek pringsewu kotaresidivis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.