Bandar Lampung (Lampost.co): Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 2 pengepul benih lobster di Desa Pasar Krui, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Kedua tersangka antara lain Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pengepul dan penjual. Mereka mendapatkan benih lobster dari nelayan setempat.
“Setelah membeli dari para nelayan, benih lobster itu dalam kemasan kantung plastik untuk penjualan,” katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membeli lobster tersebut dari nelayan dengan harga Rp15-20 ribu per ekor. Kemudian pelaku menjual kembali dengan harga Rp125 ribu per ekor.
Menurutnya, kedua tersangka tidak langsung melakukan ekspor. Namun, ada pembeli yang datang langsung dari luar Lampung.
“Pelaku tidak melakukan pengiriman tapi pembelinya yang datang, pembelinya masih kami dalami,” ujar dia.
Secara total ada 7.500 ekor benih lobster yang jadi sitaan kepolisian saat melakukan penangkapan. Benih lobster yang terkemas dalam 50 kantong plastik. Dalam 1 plastik terdapat 285 ekor benih lobster.
“7.500 ekor benih lobster jika ada taksiran penilaiannya bernilai Rp1,1 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan adanya dugaan perdagangan benih lobster ilegal. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya keterlibatan pelaku lain.
Sebelumnya, anggota Polda Lampung menggerebek sebuah gudang lobster ilegal di Desa Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan ribuan benih lobster. Benih tersebut sudah ada dalam kemasan plastik untuk penjualan.
“Pengungkapan langsung dari Subdit Tipidter sekitar jam 19.00 WIB, Minggu kemarin,” katanya.