Gunungsugih (Lampost.co): Seorang remaja putra berinisial SL (15) asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah diamanakan polisi usai empat kali melakukan perbuatan asusila kepada remaja putri berisinial N (15) warga Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, keduanya menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga SL diamanakan polisi pada, Senin, 9 Januari 2023, setelah perbuatannya terbongkar dan diketahui orang tua korban.
“Pada 16 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, SL meminta korban melalui Whatsapp untuk datang ke rumahnya yang berada di salah satu Kampung Kecamatan Punggur. Setelah sampai di rumah SL, korban yang ditemani oleh temannya tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah SL dan mengobrol di ruang tamu,” kata Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin, Selasa, 10 Januari 2023.
Saat berada di dalam rumah, SL langsung meminta ponsel korban untuk di cek lalu mengajak korban ke ruang tengah. Sementara teman korban menunggu di ruang tamu. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku berdagang di pasar. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun SL mengancam korban dengan berkata, kalau tidak mau, nanti bakal diputusin dan ponsel korban bakal diambil,” jelas Kapolsek.
Setelah dibujuk rayu dan meyakinkan korban, akhirnya korban mau menuruti keinginan bejat pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban dengan nada keras untuk tidak bercertia dengan siapapun.
“Karena dituruti, kemudian pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga empat kali di tempat yang sama, yakni di rumah pelaku,” katanya.
“Terakhir pada awal November 2022. Melihat gerak-gerik putrinya mencurigakan, seketika orang tua korban langsung mencari tahu dan bertanya kepada putrinya. Dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Punggur,” lanjutnya.
Mualimin mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap SL di rumahnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adi Sunaryo