• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 00:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Berawal Berkenalan dari Medsos, Remaja Putri Asal Lamtim Jadi Korban Asusila Pemuda di Lamteng

webadminbywebadmin
10/01/23 - 21:33
in Kriminal
A A
Berawal Berkenalan dari Medsos, Remaja Putri Asal Lamtim Jadi Korban Asusila Pemuda di Lamteng

Gunungsugih (Lampost.co): Seorang remaja putra berinisial SL (15) asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah diamanakan polisi usai empat kali melakukan perbuatan asusila kepada remaja putri berisinial N (15) warga Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, keduanya menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga SL diamanakan polisi pada, Senin, 9 Januari 2023, setelah perbuatannya terbongkar dan diketahui orang tua korban.

“Pada 16 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, SL meminta korban melalui Whatsapp untuk datang ke rumahnya yang berada di salah satu Kampung Kecamatan Punggur. Setelah sampai di rumah SL, korban yang ditemani oleh temannya tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah SL dan mengobrol di ruang tamu,” kata Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin, Selasa, 10 Januari 2023.

Saat berada di dalam rumah, SL langsung meminta ponsel korban untuk di cek lalu mengajak korban ke ruang tengah. Sementara teman korban menunggu di ruang tamu. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, karena orang tua pelaku berdagang di pasar. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan.

“Korban sempat menolak, namun SL mengancam korban dengan berkata, kalau tidak mau, nanti bakal diputusin dan ponsel korban bakal diambil,” jelas Kapolsek.

Setelah dibujuk rayu dan meyakinkan korban, akhirnya korban mau menuruti keinginan bejat pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban dengan nada keras untuk tidak bercertia dengan siapapun.

“Karena dituruti, kemudian pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga empat kali di tempat yang sama, yakni di rumah pelaku,” katanya.

“Terakhir pada awal November 2022. Melihat gerak-gerik putrinya mencurigakan, seketika orang tua korban langsung mencari tahu dan bertanya kepada putrinya. Dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Punggur,” lanjutnya.

Mualimin mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap SL di rumahnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adi Sunaryo

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017--2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Dok

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.