Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Panjang akhirnya meringkus pelaku pembobol rumah berinisial FJ (31) warga Gang Melati, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Pelaku tertangkap usai ketahuan menggunakan motor hasil curian oleh pemilik aslinya YP (28).
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan pelaku tertangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu, 14 September 2024. Pelaku bersembunyi bersama motor curiannya di Jalan Teluk Tomini, Ex Lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang.
“Pelaku tertangkap tadi malam di tempat persembunyian bersama barang bukti motor curiannya,” ungkapnya.
Aksi pelaku sudah berniat sejak awal dengan berkeliling jalan kaki di Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang pada 9 Juli 2024. Saat berkeliling itu, pelaku mendapati jendela rumah korban tak terkunci dan langsung menjadi target pencurian.
Melihat kesempatan itu, pelaku mendongkel jendela bermodalkan obeng yang ia temukan di pelataran rumah korban. Saat berhasil masuk, mulanya pelaku hanya berniat membawa kabur 2 tabung gas.
Namun pelaku melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah. Sementara motor korban terparkir di luar rumah, di sebuah lahan kosong dekat rumah. Hal itu tak disia-siakan pelaku dan langsung membawa kabur motor milik korban.
“Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal. Jadi motor terparkir di lahan kosong dekat rumah,” jelasnya.
Motor itu tidak langsung pelaku jual, namun tapi mempergunakan untuk kendaraan sehari-hari dengan mengganti plat nomor polisi. Korban akhirnya memergoki pelaku sedang menggunakan motornya dan segera melapor ke Polsek Panjang.
“Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun,” kata Martono.