Bandar Lampung (Lampost.co): Seorang bocah laki-laki inisial R (8) menjadi korban sodomi. Pelakunya merupakan tetangga di kompleks bedeng tempat tinggalnya yang masih berusia 17 tahun berinisial ANP.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, korban dan pelaku tinggal di kompleks bedengan di Tanjungkarang Timur. Bahkan, pelaku sudah seperti keluarga sendiri oleh keluarga korban.
Aksi bejat ANP itu pada 19 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika lingkungan sedang sepi. Saat itu, korban sedang bermain dengan adik pelaku, lalu korban dipanggil untuk masuk ke kamar.
“Karena merasa kenal dan dekat, korban menghampiri pelaku ke dalam kontrakan,” ujarnya,” Minggu, 29 September 2024.
Kurmen juga mengungkapkan saat di dalam kontrakan, pelaku memaksa memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban. Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dan melakukan sodomi hingga korban kesakitan. Menurut Kapolsek, pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan sesuatu padahal bohong.
“Korban mendapat iming-iming akan ada suatu pemberian hingga mau ikut ajakan ke dalam kontrakan oleh pelaku,” katanya.
Hal tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian pada 26 September 2024. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kontrakannya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena sering menonton film porno. Pelaku juga mengaku baru 1 kali beraksi dan hanya kepada 1 korban. Meski begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan ada anak lain yang menjadi korban dari pelaku atau tidak,” ujar dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti celana dalam, pakaian pelaku, dan korban. Selain itu, terdapat juga bukti visum dari pihak keluarga korban.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.