Gunungsugih (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan seorang remaja berinisial SN (26), warga Kelurahan Gunungsugih setelah kedapatan buang sabu di pinggir jalan pada Senin, 10 Juli 2023.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pelaku diamankan dalam sebuah operasi penyergapan. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SN. Penangkapan ini dilakukan saat kami sedang melaksanakan patroli hunting,” ungkapnya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi.
Feabo mengatakan penangkapan itu berawal ketika petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan, tepatnya di jembatan Kampung Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku menunjukkan gerakan yang mencurigakan, dan ketika petugas mendekatinya, pelaku terlihat gugup dan membuang sebuah bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih, yakni narkotika jenis sabu, dari tangannya,” jelasnya.
Namun, dengan sigap, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersebut. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya dalam peredaran Narkoba,” pungkasnya.