Gunungsugih (Lampost.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, membekuk buron pencurian peralatan bengkel. Pelaku berinisial FDI (22) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
FDI telah membobol dan menggasak peralatan bengkel milik korban Tugiono di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah dua tahun silam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan setelah beraksi, pelaku sempat kabur dan menghilangkan jejak.
“Setelah buron selama 2 tahun, FDI akhirnya tertangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Saat itu ia berada di rumahnya,” kata Nikolas melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kasat melanjutkan, kronologi pencurian bermula ketika FDI menyatroni bengkel Tugiono pada Minggu, 27 November 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Bengkel milik korban berada di Kotagajah, Lampung Tengah. Sementara Tugiono tinggal di Kampung Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Pelaku masuk bengkel korban lewat atap dan menjebol plafon bengkel. Ia merusak pintu bengkel milik korban dan mengambil barang-barang di dalamnya,” ujarnya.
Dari bengkel tersebut, FDI mengambil barang-barang bengkel seperti kunci L, seperangkat alat laser, bor listrik, dan alat mengecas aki. Bahkan, pencuri asal Buyut Ilir itu menggondol kompresor angin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Kasat Reskrim mengatakan, FDI tertangkap Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Usai penggerebekan di rumah, pelaku tertangkap dan menjalani penahanan ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“FDI terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.








