Gunungsugih (Lampost.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), membekuk MKA alias Oyin (20) yang sempat buron. Ia merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, 6 Mei 2024 dini hari.
Oyin turut serta melakukan aksi curat berupa satu unit motor milik korban Eni Triana (40), Warga Kampung Sumberrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Pelaku Oyin dan rekannya RK alias Cimot kini sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman. Kedua pelaku merupakan warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB.
“Dua pelaku ini sebenarnya merupakan teman dari si anak korban,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Selasa 7 Mei 2024. Mereka berjumlah lebih kurang enam orang kumpul di rumah korban sambil menenggak minumas keras usai menonton orgen,” ujarnya.
Setelah itu, saat mereka hendak pulang ke rumah masing masing, timbul niat pelaku Cimot dan Oyin untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban. Akhirnya, dua pelaku tersebut kembali ke rumah korban dan mencuri 1 unit motor merk Vario warna putih Nopol BE 2186 GAK milik korban. Motor tersebut terparkir di garasi samping rumah dengan cara mengambil kunci motor tersebut di saku celana anak korban.
“Melihat si anak korban telah mabuk, kedua pelaku langsung merogoh saku celananya lalu mengambil kunci motor milik korban dan membawanya kabur,” kata Feriyantoni.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Punggur.
“Pelaku Oyin yang sempat buron tersebut akhirnya berhasil kami tangkap saat berada di Kampung Totokaton, Punggur, Lampung Tengah,” ujar kapolsek.
Kini, Oyin berada di Mapolsek Punggur berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB dan STNK motor milik korban.
“Sementara, motor milik korban masih dalam pencarian petugas. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Feriyantoni.