Gunungsugih (Lampost.co)–Buronan pelaku kejahatan yang menodongkan senjata api ke warga berinisial FER (31), berhasil jajaran Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah ringkus.
FER (31) merampas paksa barang berharga milik dua petani bernama Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan saat berada di gubuknya di Kampung Haduyang Ratu, Padangratu, Lampung Tengah, pada 10 Juli 2024.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan setelah menjadi buronan atau DPO dan kabur dari kejaran Polisi. , akhirnya FER tertangkap dan berhasil teramankan.
Baca Juga: Jajaran Polres Lamsel Tangkap Sembilan Pelaku Kejahatan
“Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku FER karena tidak kooperatif. Bahkan melawan petugas saat penangkapan,” kata Kapolsek, Sabtu, 28 September 2024 .
Edi Suhendra menjelaskan, kronologi aksi kejahatan FER bermula saat dia mendatangi kedua korban yang berada di gubuknya sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku memancing korban keluar dengan memanggil ‘mas…mas’ dari luar gubuk. Saat korban keluar, pelaku lalu melakukan aksi frontal dengan menodongkan senjata api (senpi) ke kepala korban.
“Saat Agus membuka pintu gubuk, pelaku langsung menodongkan pistol ke arah kepalanya,” kata Kapolsek.
Edi melanjutkan, FER langsung memaksa korban untuk memberikan HP miliknya dengan posisi pistol di kepala Agus.
Selesai dengan Agus, FER lalu menodongkan postolnya ke kepala Hairul sambil menggeledah saku celana dan menggambil HP, dompet. Pelaku juga menyambar tas berisi uang tunai Rp200 ribu dan STNK kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padangratu.
“Alhasil, FER berhasil tertangkap pada Kamis, 26 September 2024. Saat ini pihaknya masih pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kepada Polisi, FER mengaku melakukan aksinya bersama 2 orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Edi mengatakan, FER terjerat pasal 365 KUHPidana karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Pelaku diancam hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.