Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang buruh antar buah berinisial BLY (31) nekat menggasak Rp10 juta milik bosnya. Uang itu hasil penjualan buah ke berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Pelaku merupakan warga Dusun III, RT 07/RW 04, Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan rekan kerjanya untuk mengelabui dan membawa kabur uang bosnya.
“Kami mengamankan BLY seorang buruh penjual buah yang melakukan aksi curas terhadap korban, yang merupakan bos tempatnya bekerja, Sabtu, 25 November 2023,” kata Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamudin, Minggu, 26 November 2023.
Dia menerangkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan seorang pekerja sebagai sopir diminta mengantar buah, Sabtu, 11 November 2023. Tujuannya adalah lima wilayah yakni wilayah Natar, Bandar Lampung, Pringsewu, Kalirejo, dan Bekri. Namun, keesokan harinya setelah selesai urusan, sekitar pukul 11.00 WIB pelaku meminta sopir menurunkannya di Irigasi Adipuro.
“Pelaku berdalih, dia mau mengambil motor. Untuk uang hasil penjualan akan dia serahkan sendiri ke bos. Tapi, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku malah hilang, nomor ponsel dimatikan, dan tidak tahu keberadaannya,” kata dia.
Semua uang hasil penjualan ada pada pelaku dengan total Rp10 juta. Pelaku sempat dicari di sekitar irigasi hingga ke rumahnya, tapi hasilnya nihil. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Timurjo. Selanjutnya, korban mendapat kabar bahwa pelaku berada di Kota Metro pada 25 November 2023, dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Sekitar jam 00.30 WIB, kami langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku di salah satu rumah kontrakannya, bedeng 16 C Kota Metro. Kami juga mendapati uang transaksi buah yang ada ditangan pelaku,” kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Trimurjo. Pelaku dijerat Pasal 372 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman perjara paling lama 9 tahun.
Deni Zulniyadi