Gunungsugih (Lampost.co)– Jajaran anggota Polsek Seputih Banyak,Lampung Tengah, mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RA (28) warga Kampung Restu Baru,Kecamatan Rumbia,Kabupaten Lampung Tengah,Sabtu,15 Juli 2023.
Pelaku merupakan buruh giling daging yang nekat membawa kabur dan menggadaikan kendaraan sepeda motor milik majikanya Sri Lestari (42) warga Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Jumat, 21 April 2023.
“Kami telah memgamankan pelaku tipu gelap berinisial RA. Saat beraksi pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban menjelang Hari Raya Idulfitri. Lalu motor tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolres Lampunh Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Minggu,16 Juli 2023.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku yang merupakan karyawan usaha penggilingan daging milik korban datang mengampiri bosnya atau korban dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor. Pelaku beralasan sepeda motor itu akan digunakan untuk perayaan malam takbiran Idulfitri, dan silaturahmi.
“Karena pelaku merupakan karyawan korban, tanpa rasa curiga sepeda motor merek Honda Beat warna putih langsung dipinjamkan oleh korban kepada pelaku. Namun, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, pelaku seketika menghilang tanpa kabar, bahkan tidak datang bekerja,” terang Kapolsek.
Awalnya korban telah berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke rumahnya pelaku selalu tidak ada. Lantaran kesal karena ulah pelaku yang tak kunjung mengembalikan sepeda motor miliknya hingga berbulan-bulan,lantas korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Terakhir, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp2 juta kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Pelakupun akhirnya dapat diamankan petugas, saat berada di wilayah Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Sementara pelaku RA mengaku nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik bosnya tersebut karena butuh uang untuk keperluan pribadi. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Tahun 2015 Nopol BE 5064 II milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.