Metro (Lampost.co): Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus kakek berusia 63 tahun atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Data yang dihimpun Lampung Post, pelaku yang berinisial S (63) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial YE (7).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, kakek berusia 63 tahun itu melakukan perbuatan cabul pada Agustus 2023 lalu.
“Jadi, untuk tindakan pencabulan di bawah umur ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban YE, sedang bermain ke rumah cucu terlapor S. Kemudian, saat ada kesempatan S melancarkan aksinya,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.
Dia menambahkan, karena merasa ada kesempatan, pelaku S dengan sengaja perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
“Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya,” katanya.
Dia menjelaskan, kejadian tak senonoh tersebut baru diketahui ibu korban pada Januari 2024 lalu, setelah teman-teman YE menceritakan kejadian tersebut.
“Pada Januari kemarin teman-teman korban bercerita ke ibu korban. Yang bercerita itu WU (12), NA (11), dan VK (16). Mereka membenarkan terkait sifat dan perbuatan cabul S. Karena mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul serupa,” jelasnya.
Dia menyebut, usai mendengar pengakuan dan cerita para rekan anaknya. Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.
“Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut hingga pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota PPA Polres Metro berhasil menangkap tersangka dan mengamankan tersangka ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalamil ketakutan dan trauma kepada pelaku S,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.