Sukadana (Lampost.co)–Polres Lampung Timur mengamankan KM (55) warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku yang merupaka calon kepala desa (kades) itu nekat mencuri sebuah hp di dalam Mapolres Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co, pelaku mendatangi Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 8 Agustus 2023 untuk membuat surat keterangan catatam kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai kepala desa.
Namun, saat menunggu petugas memanggil nomor antrean di loket SKCK Polres Lampung Timur, pelaku diduga mencuri hp milik Damiyati (51), warga Desa Lehan Kecamatan Bumiagung yang sedang membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan hp yang dicuri pelaku itu tertinggal di sebuah kursi. Korban saat itu sedang membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan meletakkannya di kursi depan kasir, lalu tertinggal.
“Setelah 30 menit korban sadar kalau hp miliknya tidak ada di tas. Kemudian korban berusaha mencari tapi tidak ketemu. Korban juga sempat menanyakan ke petugas yang berada di lokasi akan tetapi petugas juga tidak mengetahuinya,” ujarnya pada Rabu, 9 Agustus 2023..
Johannes mengatakan korban sembat menghubungi nomor teleponnya menggunakan ponsel lain, namun sudah tidak aktif. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Lampung Timur.
“Bedasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian adalah KM (55),” ujar dia.
Atas rekaman CCTV itu petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Selain pelaku petugas juga turut mengamankan satu unit hp merk Samsung, tas slempang, jaket, dan celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
“Akibat perbuatannya KM dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Johannes.