• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 12:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Crazy Rich PIK Helena Lim Sidang Vonis Kasus Timah

Manajer PT. Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang akrab sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
30/12/24 - 12:00
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/pri.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/pri.

Jakarta (Lampost.co) – Manajer PT. Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang akrab sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi kasus timah. Sidang tergelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

 

Helena tiba pada ruang sidang pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin sidang tersebut.

 

Selain Helena, terdapat pula terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama. Yakni Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT. Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

 

Sebelumnya, Helena tertuntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah pada tahun 2015—2022.

 

Dengan demikian, Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Pidana Penjara

Sementara, Mochtar tertuntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp.1 miliar subsider satu tahun kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp.493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

 

Kemudian Emil juga tertuntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp.1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp.493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama melanggar pasal yang sama pula.

 

Lalu, MB Gunawan tertuntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT. RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp.420 miliar.

 

Kemudian, selain membantu penyimpanan uang korupsi. Helena juga terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp.900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

 

Selanjutnya Riza bersama Emil terdakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal  wilayah IUP PT Timah. Sedangkan MB Gunawan terdakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal wilayah IUP PT. Timah.

Adapun perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp.2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp.26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT. Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Tags: Crazy RichHarvey moeisHelena Limkasuskorupsi timahManajer PT Quantum Skyline ExchangePantai Indah KapukPIKsidang putusanvonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Dok/Honda

Honda Jazz Terbaru Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dan Agresif

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Peluncuran ini menjadi langkah Honda untuk kembali...

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).

DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan...

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian Perhubungan

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait carut-marut pemungutan pajak kapal asing...

Berita Terbaru

POCO X8 Pro Max
Teknologi

Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro Max, HP Terbaru dari Xiaomi Siap Masuk Indonesia

byEffran
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- POCO kembali menyiapkan kejutan besar untuk pasar Indonesia. Kali ini, brand dari Xiaomi tersebut akan membawa POCO...

Read moreDetails
Riki Matsuda

Resmi dari FIFA, Kapten Liga Jepang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

27/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 27 Januari 2026 Melambung Tembus Rp2,9 Juta

27/01/2026
PENGANGGURAN DI INDONESIA. Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten. Kelompok usia 15 sampai 29 tahun atau Gen Z mencatat kontribusi terbesar terhadap jumlah pengangguran di Indonesia dengan 67 persen pengangguran berasal dari generasi tersebut, setara 4,9 juta orang. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Lulusan Baru Terjepit Realita Kerja: Dituntut Pengalaman, Digaji di Bawah UMR hingga Nepotisme

27/01/2026
wali kota

Wali Kota Eva Dwiana Klaim Sekolah Siger Sesuai Prosedur

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.