Way Kanan (Lampost.co) — Seorang pria berinisial HI (45) warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Minggu, 2 Juli 2023.
Pria tersebut lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengungkapkan, kekerasan itu terjadi pada Minggu, 16 April 2023 sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan HI yang merupakan suami korban sedang memperdebatkan masalah HI dilarang membantu mantan istri terlapor.
Lalu korban menangis dan HI menyuruh korban diam, karena korban tidak mau diam HI memukul pipi korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB korban hendak dibawa oleh HI untuk dikembalikan ke rumah orang tua korban. Namun dalam perjalanan di daerah Kasui terjadi keributan kembali dan korban kembali dianiaya oleh HI.
Merasa tidak senang Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Rabang Tangkas, Polres Way Kanan, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 19:00 WIB, di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara.