• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 21:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dipenjara Minimal 2 Tahun, ASN Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

adminlampostbyadminlampost
13/08/23 - 17:09
in Kriminal
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar hukum dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Terlebih apabila dalam hasil penyelidikan pihak penegak hukum serta divonis oleh pengadilan terbukti bersalah, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman kurungan minimal waktu 2 tahun, terlebih itu seorang pegawai negara maka dapat diberhentikan.

“Kalau sampai dipenjara minimal 2 tahun, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 4,” ujar Dodi kepada Lampost.co, Minggu 13 Agustus 2023.

Ia menuturkan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, siapapun dia, bisa mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Sanksi bisa berupa teguran, peringatan keras, skorsing, demosi, bahkan pemberhentian pemberhentian tidak dengan hormat,” kata dia.

Bergantung pada jenis atau kondisi kasusnya, hal itu menyikapi kasus kejadian penganiayaan terhadap alumni IPDN yang terjadi di kantor BKD Provinsi Lampung.

Maka sanksi dapat disesuaikan berdasarkan tingkat keparahan tindakan kekerasan, motif, dan dampak penganiayaan tersebut kepada korban.

“Di sisi lain, kalau mengacu pada Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melukai orang lain dapat denda dan juga dipidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya dari semua sanksi itu, perlunya membangun kultur non-toxic dan non feodal pada organisasi publik.

“Terlepas dari sanksi, hal yang penting justru adalah perlunya membangun kultur non-toxic dan non-feodal di organisasi publik. Hal-hal yang seperti pemukulan sesama pegawai biasanya terjadi karena ada kultur senioritas dan disparitas relasi kuasa dalam birokrasi,” ujar Dodi.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus digegerkan dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. (dok Polres Tanggamus)

Polres Tanggamus Telusuri Pembunuhan Pasutri Way Pring

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus geger dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri). Kejadian...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Kasus Ardito Wijaya Potret Buruk Transparan dan Akuntabel Keuangan Parpol

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

torino vs cremonese
Bola

Torino Tekuk Cremonese 1-0, Emil Bukukan Lima Penyelamatan

byIsnovan Djamaludinand1 others
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co)—Torino meraih kemenangan tipis 1-0 atas Cremonese pada pekan ke-15 Liga Italia 2025/2026 di Stadio Olimpico Grande Torino, Sabtu...

Read moreDetails
atletico vs valencia

Gol Antoine Griezmann Bawa Atletico Madrid Menang 2-1 atas Valencia

14/12/2025
Panggung Pentas Pupuk Kepercayaan Diri Anak Disabilitas

Panggung Pentas Pupuk Kepercayaan Diri Anak Disabilitas

14/12/2025
Galaxy S25 FE

Galaxy S25 FE Warnai Event Lari Kreatif Malam Hari

14/12/2025
Star Wars Fate of the Old Republic

Star Wars: Fate of the Old Republic Diumumkan, RPG Baru Era Old Republic

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.