• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 10:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ditangkap, Makelar Seks Komersil Diketahui Kerap Jajakan Perempuan Bayaran di Bandar Lampung

webadminbywebadmin
15/02/23 - 16:36
in Kriminal
A A
Ditangkap, Makelar Seks Komersil Diketahui Kerap Jajakan Perempuan Bayaran di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DPB, diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“DBP sudah berulang kali melakukannya. Saat ini juga masih dilakukan pengembangan,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Rabu, 15 Februari 2023.

Rahmad menjelaskan, setelah pelaku dan perempuan yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp sudah sampai di tempat yang disepakati. Kemudian pelaku meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan oleh pemesan. Selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit handphone, uang tunai Rp4 juta, 2 lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersil.

Kami juga mengamankan bukti 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung,” kata dia.

Atas perbuatan tersangka, lanjutnya, akan dikenakan sanksi yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyediakan perempuan sebagai pekerja seks komersial melalui chat aplikasi WhatsApp pada salah satu hotel di Bandar Lampung.

Adi Sunaryo

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Analisa Akademisi Soal Potensi Pidana Mati Korupsi Bank Himbara Saat Bencana Covid-19

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara berpendapat terkait hukuman mati. Aspek melawan hukum,...

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afred Jacob Tilukay ekspos kasus Account Officer (AO) salah satu Bank Himbara Cabang Teluk Betung sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Pelaku Korupsi Bantuan Usaha Bank Himbara saat Covid-19 Terancam Pidana Mati

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.