Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar narkoba. Tersangka inisial AS (43), diringkus saat sedang tidur siang di rumahnya sekitar Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Dedi Wahyudi, menjelaskan petugas membekuk tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6.06 gram siap edar yang dipecah dalam 24 plastik klip, timbangan digital, dan uang tunai Rp390 ribu, satu kotak plastik kosong, ponsel, dan dompet warna hitam.
“Tersangka mengedarkan sabu selama setahun terakhir untuk menghidupi keluarganya,” kata Dedi, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurutnya, tersangka yang sedang tidur sempat kaget dan hendak melawan ketika ditangkap. Tersangka berusaha membuang timbangan digital dan paket sabu.
“Barang bukti itu ada di meja dalam kotak plastik di kamar tersangka dan timbangan digital ada di atas tempat tidur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Effran Kurniawan