Gunungsugih (Lampost.co) — Warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, nyaris menghakimi seorang pria yang sedang berupaya mencuri motor (curanmor) yang sedang terparkir di halaman rumah.
Pelaku ZA (31), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, beraksi bersama rekannya untuk melarikan motor milik Septri Handoko (30).
Warga yang menangkap pelaku itu langsung menyerahkan ke Polsek Gunung sugih. Sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri.
“Rekannya dalam pengejaran,” kata kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Senin, 3 Juli 2023.
Wawan menjelaskan penangkapan itu bermula saat korban sedang duduk di ruang tamu rumah. Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA dan rekannya mengincar motor korban.
Sementara, pelaku tidak sadar korban yang ada di dalam rumah tetap berupaya mencuri motor. Saat kedua pelaku hendak membawa keluar motor, korban mendengar suara dari garasi.
“Saat dilihat, ternyata ada dua pria tidak dikenal membobol kunci sedang mendorong motor keluar rumah,” ujarnya.
Untuk itu, korban meneriaki maling keduanya sehingga mengundang warga sekitar mengejar tersangka. Hasilnya, warga menangkap tersangka ZA.
“Pelaku hampir diamuk massa. Bersamaan dengan itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T. Atas aksi tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” kata dia.