• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 16:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

DPO Pelaku Penggelapan Mobil Ekspedisi Dibekuk

Wandi BarboybyWandi Barboy
30/08/24 - 11:05
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
DPO Pelaku Penggelapan Mobil Ekspedisi Dibekuk

Anggota Polsek Bumiratu Nuban, membekuk DPO pelaku penggelapan yang melibatkan seorang sopir ekspedisi berinisial LT (38). Dok Polsek Bumiratu Nuban

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Bumiratu Nuban, membekuk DPO pelaku penggelapan yang melibatkan seorang sopir ekspedisi berinisial LT (38). Ia merupakan warga Kampung Wai Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.

Pelaku LT tertangkap tanpa perlawanan saat berada di Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ia menjalani penahanan ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku tertangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. Sindex Express Bandar Lampung.

“LT dugaannya telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang tersimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang sopir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

LT dugaannya telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Penggelapan barang-barang oleh LT meliputi: 1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp1.000.000, dan 1 set kunci roda seharga Rp400.000. Kemudian, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp95.000, dan 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000. Sehingga total kerugian oleh PT. Sindex Express mencapai Rp5.095.000,” ujar Kapolsek.

Atas perbutannya, pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Tags: Berita Kriminal Lampung Tengahdugaan penggelapan mobilpenggelapan mobil pasal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Pihak SMAN 1 Baradatu Way Kanan Lakukan Mediasi Perdamaian Keluarga

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Way Kanan (Lampost.co) – Pihak SMAN 1 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan memanggil orang tua pelaku dan korban. Hal...

Ni Made Ira Puspa

Ni Made Ira Puspa Wakili Lampung di Paskibraka Nasional

byDelima Napitupulu
20/08/2025

Gunungsugih (Lampost.co) – Ni Made Ira Puspa, siswi SMA Negeri 1 Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah, mewakili Provinsi Lampung sebagai anggota...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.