Gunungsugih (Lampost.co): Polisi menangkap dua emak-emak atau ibu rumah tangga yang mencuri kalung emas senilai Rp10 juta. Kedua pelaku berinisial RJ (39) dan EL (23) membawa kabur 2 buah kalung emas dengan berat 4,9 gram dan 5 gram (9,9 gram) di Toko Emas Naga, Pasar Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Senin, 29 April 2024.
Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan modus kedua pelaku yaitu berpura-pura jadi pembeli, lalu menukar 2 kalung emas dengan kalung imitasi saat korban lengah.
“Pelaku RJ berasal dari Kampung Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dan EL dari Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.
Kapolsek menjelaskan pencurian bermula saat RJ dan EL datang ke Toko Emas Naga Kalirejo pukul 10.00 WIB. Kemudian, RJ berkata kepada korban sedang mencari kalung emas 5 gram untuk seserahan. Tak ada curiga, korban memperlihatkan 2 kalung emas kepada mereka dengan berat 4,9 gram dan 5 gram.
Saat kedua kalung di tangan RJ dan EL, korban gagal fokus oleh satu orang yang tiba-tiba datang menanyakan giwang 24 karat kepadanya.
“Saat itu, pelaku dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan, lalu ia menggeletakkan di atas etalase,” ujar Kapolsek.
“Satu orang yang menanyakan giwang dugaannya bagian dari komplotan RJ dan EL, dan saat ini dalam buruan polisi,” tambahnya.
Sadar
Agus mengatakan, pemilik toko sadar kalungnya tercuri saat menimbang ulang 2 kalung tersebut. Berat kalung itu berkurang dan saat mengecek ternyata pelaku menukar kalung asli dengan imitasi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berpa 1 kalung emas 5 gram milik korban, dan 2 kalung tiruan atau imitasi.
Kini, kedua pelaku berada di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Dua pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.