• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 18:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dua Gadis Belia Jadi Korban Pemerkosaan Dua Pemuda di Indekos

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
08/03/25 - 18:15
in Kriminal
A A
Kedua pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis belia di Bandar Lampung saat diamankan di kantor polisi. Dok/Polresta Bandar Lampung

Kedua pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis belia di Bandar Lampung saat diamankan di kantor polisi. Dok/Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co)– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran karena melakukan pemerkosaan kepada dua gadis yang masih di bawah umur.

Keduanya SP (24) dan FR (25) merudapaksa dua gadis di bawah umur asal Bandar Lampung yakni NFF (13) dan DOP (14).

Baca juga: Perkuat Pemberantasan Kriminal dan Peredaran Narkoba di Lampung

Kedua pelaku merudapaksa dua gadis tersebut pada 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025 di sebuah kamar indekos. Tepatnya di Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah. Kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah indekos di Bandar Lampung. Kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 9 Maret 2025.

Modusnya, SP memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau berhubungan badan. Akhirnya kedua korban pun menginap. Keesokan harinya pada 31 Januari 2025, FR yang berprofesi sebagai penjaga indekos melihat korban NFF keluar kamar. Lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

Modus yang FR gunakan yakni iming-imin akan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban NFF, hingga akhirnya korban terbujuk. “Keduanya sudah kami tahan,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah muda, 1 buah celana jeans biru, 1 buah celana dalam warna merah muda, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku mendapat jeratan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: asusila di lampungKriminal Lampungpelecehan seksual di lampungpemerkosaan di lampungrudapaksa di lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Orang tua dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma usai melapor di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Asrul Septian Malik / Lampost.co)

Kasus Kematian Mahasiswa Ekonomi Unila Masuk Ranah Polda Lampung

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus wafatnya mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kesuma masuk ranah hukum....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.