Keduanya SP (24) dan FR (25) merudapaksa dua gadis di bawah umur asal Bandar Lampung yakni NFF (13) dan DOP (14).
Baca juga: Perkuat Pemberantasan Kriminal dan Peredaran Narkoba di Lampung
Kedua pelaku merudapaksa dua gadis tersebut pada 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025 di sebuah kamar indekos. Tepatnya di Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah. Kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah indekos di Bandar Lampung. Kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu, 9 Maret 2025.
Modusnya, SP memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau berhubungan badan. Akhirnya kedua korban pun menginap. Keesokan harinya pada 31 Januari 2025, FR yang berprofesi sebagai penjaga indekos melihat korban NFF keluar kamar. Lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.
Modus yang FR gunakan yakni iming-imin akan memberikan uang Rp20 ribu kepada korban NFF, hingga akhirnya korban terbujuk. “Keduanya sudah kami tahan,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna merah muda, 1 buah celana jeans biru, 1 buah celana dalam warna merah muda, dan 1 buah bra warna hijau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku mendapat jeratan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News