Gunungsugih (Lampost.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bandaragung, Kamis, 27 Juni 2024.
Dua spesialis pelaku yang kerap menjalankan aksinya di Jalintim tersebut, tertangkap polisi saat mengejar pengendara. Petugas saat itu tengah mencari kedua pelaku yakni Sap (25) seorang Buruh, warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (Lamteng). Kemudian Rom (19) seorang pengangguran yang juga warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Keduanya beraksi kejahatan terhadap korban Rahmat Kausar (20) warga Lingkungan Ugu, kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pada di Jalan Lintas Timur Terbanggi Besar Minggu (23/6/24) sekira pukul 14.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan kronologi penangkapan. Menurutnya, peristiwa bermula dari korban mengendarai motor dari arah Menggala menuju Bandar Jaya. Sesampainya di Jalintim Kampung Terbanggi Besar, motor korban putus vanbelt dan tak lama datang 2 pelaku.
“Satu dari dua orang pelaku tersebut langsung menodong senjata tajam jenis badik ke arah korban. Sambil menodong, mereka langsung mengambil secara paksa barang-barang milik korban,” kata Nikolas melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024.
Barang-barang korban yang menjadi rampasan kedua pelaku yakni, handphone merk Xiomi Redmi 10 warna karbon Grey dan uang tunai sebesar Rp300 ribu tersebut. Pelaku mengambilnya melalui akun dana.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Lampung Tengah.
Berkejaran
Kasat mengatakan, saat petugas sedang menyelidiki penjahat tersebut, tiba-tiba Tim Tekab melihat ada satu unit motor sedang mengejar pengendara lainnya.
“Petugas langsung menyergap kedua pelaku. Dan ternyata mereka adalah pelaku Curas yang menodong korban saat motornya putus panbel di Terbanggi Besar sekitar sepekan,” ujarnya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lanjut. Kepada petugas pemeriksa, penjahat tersebut mengaku telah melakukan aksi kejahatan di 5 TKP.
“Mereka adalah spesialis pelaku curas di jalan lintas,” kata Kasat Reskrim.
Selain membekuk kedua pelaku, Tekab 308 juga menyita barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik (Alat pelaku saat mengancam korban). Kemudian, 1 unit motor merk Yahama Vega Hitam milik pelaku saat melakukan aksinya.
“Kedua pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.