Krui (Lampost.co): Petugas Polsek Pesisir Tengah menangkap dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban terluka parah di di Dusun Banjarnegeri, Pekon (Desa) Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Senin, 5 Agustus 2024.
“Iya, benar bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan. Dengan inisial FA (17) dan EP (29). Keduanya warga di Dusun Banjarnegeri, Pekon Penggawa V Ilir,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melansir Antara, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca juga: Truk Bermuatan Onggok Terguling Akibat Jalan Rusak di Tubaba
Dia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 16.15 WIB. Saat kejadian korban RL bersama bapak kandungnya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
“Korban disuruh pulang, karena sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut. Setelah itu, bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian itu. Sementara tiga rekannya lainnya melihat kedua pelaku sedang menganiaya korban,” katanya.
Dia menjelaskan akibat dari peristiwa tersebut, korban yang berinisial RL mengalami luka cukup parah dan harus mendapat perawatan medis ke puskesmas terdekat.
“Akibat dari kejadian itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Way Krui. Korban mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan. Kemudian satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dan dua luka sobek di bagian perut. Lalu, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan,” ujar dia.
Memburu Pelaku
Atas adanya kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku. Petugas berhasil menangkap pelaku FA (17) dan EP (29) di kediamannya masing-masing di Kecamatan Way Krui.
“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut pada Minggu, 4 Agustus 2024, tim langsung mendatangi lokasi. Tim menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik. Kemudian membawa keduanya ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, kata dia, petugas menjerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








