Bandar Lampung (Lampost.co)–Polresta Bandar Lampung menangkap ES dan BL, terduga pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax. Penangkapan kedua pelaku pada Jumat, 6 September 2024 di sebuah gudang di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Aprilianto menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat adanya dugaan aktivitas ilegal itu. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan pengoplosan BBM.
Mengetahui hal itu, polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut dan menangkap ES dan BL. Saat itu kedua pelaku sedang melakukan pengoplosan BBM menggunakan kempu atau tempat penampungan.
Baca Juga: Puslabfor Polri Temukan Mobil Tangki Tak Sesuai Standar di Lokasi Kebakaran Gudang BBM
“Kedua pelaku berperan mengoplos BBM jenis pertamax dan pertalite dalam mobil tangki milik salah satu perusahaan,” ungkapnya, Rabu, 11 September 2024.
Ia menjelaskan, pelaku pengoplos mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak mentah atau minyak cong. Kemudian, menambahkan pewarna tekstil dalam campuran tersebut agar menyerupai Pertamax.
“Pelaku mengoplos 9 liter pertalite dengan 1 liter minyak cong, lalu dicampur pewarna biru,” kata dia.
Kemudian, mengangkut oplosan itu menggunakan mobil tangki BBM kapasitas 5000 liter dengan menyewa dari PT Kopka Patra. Mobil tangki itu mendistribusikan BBM oplosan itu ke pertashop di sejumlah daerah yang penjualannya berlabel Pertamax.
“Sejauh ini pendistribusiannya belum ada di Bandar Lampung, BBM oplosan ini lebih banyak terdistibusi di pertashop di kabupaten khususnya di Lampung Timur,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku melakukan pengoplosan itu atas perintah seseorang berinisial L yang merupakan atasan mereka. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap L untuk mengetahui identitasnya.
Pelaku pengoplos BBM bisa terjerat menggunakan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.