Bandar Lampung (Lampost.co): Dua pelaku pembobolan rumah kosong di Bandar Lampung kembali beraksi. Kali ini pelakunya adalah RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.
Kedua pelaku kini sudah tertangkap dan menjalani penahanan di Polsek Kemiling, Rabu, 6 November lalu. Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap dari 2 lokasi yang berbeda.
“Pelaku ini beraksi bersama-sama di sebuah rumah tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada 4 November,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.
Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pemantauan terhadap rumah yang jadi target terlebih dahulu. Setelah rumah dalam keadaan kosong, mereka tentukan waktu untuk pembobolan.
Kedua pelaku membobol rumah tetangganya dengan memanjat pagar tembok bagian belakang. Lalu pelaku memecahkan kaca pintu belakang rumah untuk masuk ke dalam.
Dari dalam rumah itu, pelaku menggasak 2 handphone, laptop, perhiasan, serta belasan jam tangan bermerek. Para pelaku menjual handphone dan Laptop seharga Rp7 juta melalui media sosial.
“Hasil penjualan barang curian, terbagi rata oleh kedua pelaku dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujarnya.
Sebelumnya para pelaku juga sempat beraksi di lokasi berbeda, namun tak membuahkan hasil. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi kejadian lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.