• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 18:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pemuda Penyalahguna Sabu-sabu di Bakauheni Digerebek Polisi

Adi SunaryoRustam EfendibyAdi SunaryoandRustam Efendi
13/03/24 - 10:35
in Hukum, Kriminal, Lampung Selatan
A A
Penyalahgunaan Narkoba

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Penengahan. Dok/Polsek Penengahan

Kalianda (Lampost.co): Anggota Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan 2 pemuda di Desa Bakauheni. Keduanya berinisial MTM (24) dan F (23), warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi menangkap keduanya karena sebagai penyalahguna sabu-sabu.

Anggota Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Resmob Polda Lampung menangkap keduanya saat melaksanakan patroli hunting pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah MTM kuat dugaan telah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Anggota langsung melakukan penggerebekan. Dua pelaku yakni Medi Tri Maulana dan Fajar berhasil diamankan di kamar rumah salah satu pelaku,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam penggeledahan di kamar rumah pelaku, polisi mendapati belasan paket diduga sabu, antara lain pada 1 buah tas jinjing kecil berwarna biru berisikan 15 paket kecil, 11 paket sedang, dan 5 paket besar. Selain itu 30 lembar plastik klip kosong serta 1 unit ponsel merek Xiaomi.

“Saat anggota kami melakukan interogasi, Medi Tri Maulana mengakui barang-barang tersebut miliknya,” kata Mustholih.

Aparat kepolisian selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Penengahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku penyalahguna sabu-sabu tersebut melanggar sebagaimana dalam Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sisi lain, polisi melakukan peningkatan kegiatan patroli rutin. Peningkatan patroli itu pada waktu salat tarawih dan subuh.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan kepolisian telah memiliki jadwal patroli rutin setiap hari. Namun, jajarannya meningkatkan kegiatan tersebut selama bulan Ramadan.

Pada bulan Ramadan, masyarakat banyak meninggalkan rumah ke masjid untuk beribadah salat tarawih. Hal tersebut kerap menjadi kesempatan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Apalagi karena situasi yang sepi.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

 

Tags: Berita HukumKriminal LampungNARKOBAsabu-sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Lampost.co

Sekwan DPRD Lampung Utara dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Akibat Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG
Cuaca

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Lampung Timur

byTriyadi Isworo
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Lampung Timur....

Read moreDetails
Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

Pemprov Lampung dan BPKP Sepakati Penguatan Pengawasan Infrastruktur 2026

14/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada dampak hujan wilayah Kabupaten Pesawaran. Dok BMKG

Waspada Dampak Hujan di Wilayah Kabupaten Pesawaran

14/01/2026
Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

Itera Dorong Insan Pers Awasi Ketat Proses Pilrek

14/01/2026
Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

Itera Pastikan Pelaksanaan Pilrek Tanpa Kecurangan

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.