Krui (Lampost.co) — Polres Pesisir Barat (Pesibar) dan Polsek Bengkunat menangkap dua pemuda asal Pekon Kotabatu, Kecamatan Ngaras, Pesibar, yang mencuri di mess tambak udang di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Rabu dini hari, 1 Maret 2023.
Tersangka inisial Z (20) dan TM (19), menggasak dua ponsel milik Sumani dengan menyelinap masuk ke dalam kamar penginapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pesibar, Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar karena pintu tidak di kunci.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Bengkunat,” kata Riki, Rabu, 8 Maret 2023.
Berdasarkan laporan itu, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka sedang berada di jembatan Ngaras, Pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras sehingga langsung menangkap keduanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua ponsel milik Sumani yang dicuri. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan