Bandar Lampung (Lampost.co): Polda Lampung menangkap dua pemuda berinisial RP (23) dan AS (22) karena kedapatan memiliki 1.091 butir ekstasi yang tersimpan di kontrakannya. Tidak hanya itu, mereka juga kedapatan memiliki 192 gram sabu siap edar.
Dirresknarkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengungkapkan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan RP di parkiran hotel di Bandar Lampung, 20 Oktober kemarin. Dari handphone pelaku, polisi mendapati bukti obrolan transaksi narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan penelusuran ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Natar, Lampung Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap rekan pelaku AS dan barang bukti narkoba yang sudah dalam kemasan.
“Di kontrakan itu kami menangkap AS dan menemukan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober 2204.
Kedua pelaku kemudian terbawa ke Mapolda Lampung untuk interogasi. Dari keterangan kedua pelaku, mereka hanya berperan untuk menampung dan mengantar barang haram itu.
Sementara ribuan pil ekstasi itu merupakan milik seseorang berinisial ZA. Paket narkoba itu rencananya akan tersimpan dan beredar menjelang malam pergantian tahun nanti.
“Peran mereka ini sebagai penampung. Jadi, nanti ZA menghubungi jika ada yang ingin membeli,” kata dia.
Kedua pelaku berkomunikasi langsung dengan ZA sebagai pemilik dan penjual narkoba. Jika ada yang membeli, ZA akan menghubungi AS dan RP untuk mengantarkannya.
“Mereka ini menunggu perintah ZA untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya,” ujar Irfan.
Setiap 1 paket yang terjual, kedua pelaku mendapatkan upah Rp100 ribu dari Irfan. Secara total ada 109 paket pil ekstasi dan 19 paket sabu yang mereka pegang untuk dijual.
“Pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.