Gunungsugih (Lampost.co): Dua pencuri motor tertangkap oleh jajaran Polsek Rumbia, usai menggasak motor ketika terparkir di teras rumah. Motor itu milik Agus Prianto (36), warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan pencurian itu berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengatakan, kedua pelaku berinisial RZ (23) dan SUL (32) tertangkap pada Sabtu, 14 September 2024.
“Kedua pelaku merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” kata Hairil, melalui keterangan tertulis, Senin, 16 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban memarkirkan motor Honda Beat Street putih miliknya di teras rumah sekira pukul 17.00 WIB. Adapun nomor polisi kendaraan tersebut B 3057 PFW. Setelah terparkir, kata Hairil, korban pun pergi beraktivitas dan membiarkan motornya terparkir di depan.
Kemudian, korban pun berencana keluar pada malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Namun, selang waktu 2 jam, motor korban sudah tidak berada di teras saat hendak menggunakan untuk pergi kondangan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp19 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbia.
Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi pun menangkap kedua pelaku di kediamannya.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya yakni di Kampung Negara Ratu, Batang Hari Nuban, Lampung Timur. Adapun barang bukti motor milik korban masih ada pada mereka,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah kunci leter T yang jadi alat untuk menggasak motor korbannya.
Kini, kedua pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti menjadi sitaan kepolisian.
“Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.