Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja inisial BA (19) dan AF (19), Rabu dini hari, 10 Juli 2024. Keduanya tepergok membawa 1 paket kecil sabu beserta alat hisapnya.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua remaja itu tertangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Telukbetung Utara.
Ia mengatakan, malam itu personelnya sedang melakukan patroli keamanan. Saat melintas di lokasi, kedua remaja itu tiba-tiba memutar balikkan kendaraannya.
“Kedua remaja sempat berputar balik dan berusaha kabur, kemudian petugas langsung mengejar,” ungkapnya.
Sesaat sebelum tertangkap, salah satu dari mereka membuang kotak rokok. Saat menjalani pemeriksaan, terdapat alat hisap dan 1 plastik klip berisi sabu di dalam kotak tersebut.
Mereka mengaku baru saja membeli barang haram tersebut seharga Rp90 ribu. Pembelian sabu tersebut dengan cara mapping di sekitar Jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjungkarang Timur.
“Penjual melakukan mapping di sekitar Kampung Sawah Lama untuk diambil oleh kedua remaja itu tanpa bertemu langsung,” jelas Sugeng.
Selain menahan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 1 buah pirek, dan 3 buah sedotan. Kemudian, 1 unit Hand Phone dan 1 unit motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU.
Sebelumnya, Polsek Padang Ratu menangkap bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pubian. Polisi meringkus DN (32), saat bersembunyi di dapur rumahnya di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Selasa, 28 Mei 2024, siang.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, saat penangkapan, DN tengah menyiapkan paket sabu-sabu yang siap jual. “Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp750 ribu,” kata Kapolsek, Rabu, 29 Mei 2024.








