Bandar Lampung (Lampost.co) – Dua tersangka kasus pidana yang ditahan di Polresta Bandar Lampung terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Satu kasus resmi dihentikan penyidikannya, sementara satu lainnya masih dalam proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Kasus pertama melibatkan FS (42), seorang pedagang sepatu yang menjadi tersangka perkara perdagangan pipa rokok berbahan gading gajah. Penyidikan terhadap FS resmi dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 28 Maret 2025, setelah hasil observasi menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan selama penahanan, FS menunjukkan gejala yang membahayakan dirinya dan tahanan lain.
“Dia suka mengamuk, membenturkan kepala ke dinding, dan mengalami kejang. Kami kirimkan ke RSJ, dan hasilnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolresta, Minggu, 13 April 2025.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan AB, tersangka pembunuhan penjaga rumah pengusaha Thomas Aziz Rizka. AB juga tengah menjalani observasi kejiwaan di RSJ Lampung. Polisi masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrum untuk memastikan kondisi mentalnya.
“Observasi sudah diajukan sejak 8 April lalu. Kami masih menunggu hasil final untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kondisi kejiwaan dua tahanan tersebut menjadi perhatian aparat, terutama dalam penanganan hukum yang menjunjung asas keadilan dan hak asasi manusia. Dalam kasus AB, penyidik juga mendalami kemungkinan pelaku mengalami gangguan karena pengaruh obat-obatan.
Kepolisian menegaskan bahwa penghentian perkara terhadap FS bukan keputusan final. Jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, perkara bisa dibuka kembali. Sedangkan untuk AB, penyidik masih menelusuri motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi akhir Maret lalu.