Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung terus mendalami dua kasus besar yang menyeret Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sukardi. Selain dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), aparat juga menyelidiki dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Pengusutan kasus BBM ilegal bermula setelah terjadinya pembakaran rumah Sukardi. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan penampungan berisi BBM yang diduga tidak berizin.
“Penanganan kasus BBM di Lampung Tengah kini ditangani Subdit Tipiter,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin, 9 Juni 2025.
Saat ini, tim opsnal tengah mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, serta mendalami berbagai petunjuk.
“Tim kami sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti di sejumlah lokasi,” kata Dery.
Di sisi lain, Polda Lampung juga membidik dugaan korupsi bansos beras yang diduga melibatkan Sukardi. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah penerima bantuan.
“Berdasarkan data dari pihak terkait, total penerima bansos tercatat sebanyak 1.067 orang. Kami ingin memastikan seluruh bantuan benar-benar diterima warga, bukan diselewengkan,” jelas Dery.
Selain itu, beberapa saksi tambahan juga sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana korupsi.
“Setelah gelar perkara, jika ditemukan indikasi korupsi, kami akan naikkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kerugian negara akan dihitung oleh lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kampung Gunung Agung pada 17 Mei 2025. Kerusuhan tersebut dipicu tewasnya warga bernama Suryadi usai ditikam oleh Agus Sadewo, yang merupakan sepupu Sukardi.
Peristiwa bermula dari cekcok di media sosial terkait tudingan penggelapan bansos oleh pihak kampung. Insiden tersebut memicu kemarahan warga, hingga berujung pada pembakaran rumah Sukardi.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak.
Tiga Peran Berbeda
Ketiganya memiliki peran berbeda, yakni sebagai provokator, pelaku perusakan kendaraan, dan pelaku perusakan rumah. Mereka juga terlihat dalam rekaman video yang beredar.
“Masih ada beberapa saksi yang terekam dalam video tetapi belum memenuhi panggilan. Mereka akan kami panggil ulang dan kami cari,” tambah Pahala.
Penyelidikan kedua kasus ini diharapkan bisa mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.