Bandar Lampung – Dua remaja asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, MA (17) dan DH (17), ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis, atau Sinte. Upaya mereka untuk meraih keuntungan dari barang haram terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap keduanya.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan petugas menangkap kedua remaja tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis dari berbagai lokasi setelah melakukan pengembangan.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah penangkapan, petugas menemukan 7 paket tembakau sintetis di kantong jaket MA. Polisi melanjutkan pengembangan dan menemukan 11 paket lainnya di sejumlah lokasi. Paket-paket tersebut tersebar di Tanjung Gading, Pengajaran, Garuntang, dan Panjang.
Kedua pelaku mengaku menjual paket tembakau sintetis dengan cara menyembunyikannya di beberapa lokasi, lalu mengirimkan lokasi (Maps) kepada calon pembeli. Mereka telah menjalani bisnis haram ini selama sebulan dengan harga jual antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah per paket.
Selain itu, kedua pelaku juga mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau rokok untuk meningkatkan keuntungan. Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar dengan total berat 10,23 gram.
Pelaku Terancam Hukuman Berdasarkan UU Narkotika
Atas perbuatannya, MA dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
Kapolsek Kurmen mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, karena keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang peduli.