• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/06/2025 23:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Duo GenZ Asal Panjang Edarkan Tembakau Sintetis, Ditangkap Polisi

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
16/06/25 - 19:09
in Kriminal
A A
Dua remaja nekat menjadi pengedar tembakau sintetis,

Dua remaja nekat menjadi pengedar tembakau sintetis, (Lampost/Asrul)

Bandar Lampung – Dua remaja asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, MA (17) dan DH (17), ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis, atau Sinte. Upaya mereka untuk meraih keuntungan dari barang haram terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap keduanya.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan petugas menangkap kedua remaja tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis dari berbagai lokasi setelah melakukan pengembangan.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah penangkapan, petugas menemukan 7 paket tembakau sintetis di kantong jaket MA. Polisi melanjutkan pengembangan dan menemukan 11 paket lainnya di sejumlah lokasi. Paket-paket tersebut tersebar di Tanjung Gading, Pengajaran, Garuntang, dan Panjang.

Kedua pelaku mengaku menjual paket tembakau sintetis dengan cara menyembunyikannya di beberapa lokasi, lalu mengirimkan lokasi (Maps) kepada calon pembeli. Mereka telah menjalani bisnis haram ini selama sebulan dengan harga jual antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah per paket.

Selain itu, kedua pelaku juga mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau rokok untuk meningkatkan keuntungan. Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar dengan total berat 10,23 gram.

Pelaku Terancam Hukuman Berdasarkan UU Narkotika

Atas perbuatannya, MA dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.

Kapolsek Kurmen mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, karena keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang peduli.

 

Tags: BANDARLAMPUNGedarkan tembakau sintetisnarkotikapenyalahgunaan narkobapolisi Tanjung Karang Timur
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Pelaku dibawa ke dalam mobil tahanan. Dok

Susul Dawam, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Ia...

Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan seorang perempuan karena melakukan aksi penipuan. Dok Polres Lampung Timur.

Perempuan asal Lampung Timur Tipu Bos Hingga Rp 31 Juta

by Triyadi Isworo
16/06/2025

Sukadana (Lampost.co) - Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur mengamankan seorang perempuan karena melakukan aksi penipuan.   Kapolres Lampung Timur, AKBP...

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri.

Masyarakat Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat masih takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.