Jakarta (lampost.co)–Terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak dan narkoba, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma resmi menjadi tersangka. Propam Polri mengungkap fakta baru kejahatan AKBP Ngada yakni korban bukan berjumlah 3 orang, tetapi 4 orang.
“Statusnya sudah menjadi tersangka. Kini mendekam di Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Kamis, 13 Maret 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
“Saya menyampaikan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ungkap Truno.
Keempat korban yakni anak usia 6 tahun, anak usia 13, dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Urine Positif Narkoba
Sebelumnya, Divisi Propam Polri dan Polda NTT menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma kasus narkoba dan kekerasan seksual anak. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang menyebutkan ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni anak berusia 14, 12, 3 tahun.
Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, adanya sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setlist menelusuri asal konten itu dari Kota Kupang, NTT.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025.