Pesawaran (Lampost.co) – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial PY (28), Kamis, 30 Mei 2024, dini hari. Warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran itu berurusan dengan polisi karena melecehkan gadis belia berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan ibu korban. Mendapat informasi itu petugas langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku di rumahnya. Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Minggu, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kamar rumah milik nenek korban di Teluk Pandan, Pesawaran. Saat itu nenek korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku datang ke rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak pelaku tinggal di luar kamar.
Baca juga: Gadis Belia Asal Serang Banten Jadi Korban Pemerkosaan di Lamtim
Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban. Dengan segera pelaku melakukan pelecehan kepada korban.
Korban hendak memberontak, namun pelaku mencoba menenangkannya agar anaknya di luar tidak mendengar suara berisik tesebut. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.