Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menghentikan penyidikan kasus penjualan pipa rokok berbahan gading gajah dengan tersangka FS (42). Penghentian dilakukan setelah hasil observasi medis menyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 28 Maret 2025.
“Penyidikan dihentikan karena tersangka mengalami gangguan kejiwaan saat ditahan di Mapolresta,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu, 13 April 2025.
FS diketahui berprofesi sebagai pedagang sepatu. Namun juga memperjualbelikan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah—satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan. Saat ditangkap pada Mei 2024, polisi menyita 23 batang pipa rokok dari berbagai ukuran di toko milik pelaku. Produk tersebut dijual dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per batang.
Namun saat proses penahanan, FS menunjukkan perilaku agresif dan membahayakan diri sendiri. Ia kerap mengamuk, membenturkan kepala ke jeruji dan dinding sel, mengalami kejang-kejang, serta mengganggu tahanan lain.
“Karena membahayakan, tersangka akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk observasi sejak 12 hingga 22 Maret 2025,” kata Kapolresta.
Hasil visum et repertum psikiatrikum menyatakan FS mengalami gangguan jiwa berat. Tersangka juga memiliki riwayat kecelakaan yang mengharuskannya menjalani operasi pengangkatan sebagian batok kepala. Juga gangguan perilaku yang sudah lama dikeluhkan keluarga.
Kapolresta menambahkan, meski SPDP perkara ini sempat dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Namun proses penghentian penyidikan karena alasan kejiwaan belum disampaikan secara resmi ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Proses hukum dapat dibuka kembali apabila ditemukan fakta atau bukti baru,” pungkasnya.