Bandar Lampung (Lampost.co)–Aksi tawuran dan geng motor sudah meresahkan masyarakat. Bahkan, melalui media sosial, warga Lampung minta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku tawuran dan geng motor. Bahkan beberapa bertanya apakah masyarakat boleh menangkap pelaku kejahatan geng motor.
Dalam instagram Lampung Post dengan unggahan berita yang berjudul ‘Brutal! Geng Motor Bacok Warga di Lungsir’, beberapa akun meminta Kepolisian untuk memberikan wewenang kepada warga agar dapat menangkap dan menindak pelaku kejahatan tawuran dan geng motor.
“Pak Polisi jarang keliling d iatas jam 01.00 wib (malam). Boleh nggak kalau masyarakat Lampung yang bertindak dan menangkap? Jadi kalau ketemu langsung berhentikan ramai-ramai dan keroyok gantian,” tulis akun Fery Setiawan.
Tak hanya itu, netizen juga meminta Kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah dan memiliki senjata tajam.
“Jangan pandang di bawah umur, penjarakan!,” tulis akun @denisdewangsa pada kolom komentar, Sabtu, 14 Januari 2023.
Komentar lain ditulis oleh Meli Yanti yang mengaku resah dengan perilaku remaja yang kerap keliling kota Bandar Lampung secara konvoi dan membawa senjata tajam.
“Sangat meresahkan, orang-orang begini harus segera ditangkap Pak Polisi. Jangan sampai ada korban lagi lainnya,” tulis @kak.meliyantymeyly_chui.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk menangkap para pelaku tindak kejahatan. Sesuai pasal 111 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Tapi, warga hanya diberikan hak dan tanggung jawab untuk menangkap para pelaku kejahatan yang tertangkap tangan. Misal, maling yang ketahuan atau bahkan ketika melihat tawuran di jalan bisa juga melakukan tindakan tangkap tangan,” katanya, Minggu, 15 Januari 2023.
Namun Denis menghimbau kepada masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri. Setelah menangkap, pelaku harus segera diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Hal seperti itu sangat tidak diperbolehkan. Sudah ada petugasnya masing-masing, dan telah ada hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, itu sangat tidak diperbolehkan ya,” kata dia.
Sri Agustina