gunungsugih (Lampost.co)— Jajaran anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang remaja berinisial DW (24) usai melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Aminudin (45) yang tengah berkebun, pada Sabtu ,29 Juli 2023.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah itu, mencuri satu unit sepeda motor milik korban di Kampung Banjar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Saat itu korban tengah mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu,22 Juli 2023.
“Saat itu, korban sedang mencari daun singkong untuk bahan pakan ternaknya, sementara sepeda motor korban terparkir di tengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang,” kata Kapolres Way Pengubuan, Iptu Andi, Minggu, 30 Juli 2023.
Saat korban tegah mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor miliknya, kemudian korban pun langsung berlari menuju lokasi tempatnya memarkirkan kendaraan, namun ternyata sepeda motor itu telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Kepada kami, korban menjelaskan bahwa melihat pelaku dan korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dengan dibantu oleh seorang warga sampai ke jembatan layang kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan. Modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, sementara untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.