• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 14:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, 6,5 Tahun Penjara

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/12/24 - 00:34
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang tervonis hukuman ringan. 

 

Kemudian Orin mengatakan hukuman penjara Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus terbayar Harvey Moeis juga tak sebanding dengan kerugian yang teralami negara. 

 

“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, Senin, 23 Desember 2024.

 

Selanjutnya Orin mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan yang terlayangkan. “Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding,” katanya.

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan pada persidangan dan punya tanggungan keluarga.

 

“Sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah terhukum,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

 

Kemudian hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga menjatuhkan vonis tersebut. Karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

 

Selanjutnya hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

 

Selain pidana, Harvey juga terkenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka terganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

 

Selain itu, Harvey juga mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib terbayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

 

Kemudian bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. Harvey terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah membuat negara merugi Rp300 triliun.

 

Lalu Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, ia terjerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Tags: asetHarvey moeisKORUPSIpembacaan vonispengadilan negeri jakarta pusatPengadilan Tindak Pidana KorupsipengolahanpertambanganPN JakpusPT Timah Tbksandra dewitata niaga komoditas timahterdakwaTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

BGN Siap Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4 Tahun 2026, Sediakan 32.460 Formasi

Puluhan Ribu Formasi PPPK BGN Akan Dibuka, Ini Informasinya

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--— Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 dan 4 pada...

ilustrasi kecelakaan

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Bencana Cisarua

byNur
25/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---– Duka mendalam menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dua anggota Polres Cimahi gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan dalam...

Berita Terbaru

Harga komponen PC 2026
Teknologi

Update Harga Komponen PC Januari 2026: Krisis Memori Global Picu Lonjakan Harga RAM Hingga 500 Persen

byDenny ZY
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki pekan terakhir Januari 2026, pasar perangkat keras komputer (PC) global maupun domestik tengah berada dalam...

Read moreDetails
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami

Serukan Kewaspadaan Rabies, Kemenkes Tekankan Cuci Luka 15 Menit

26/01/2026
laptop gaming 10 jutaan 2026

5 Rekomendasi Laptop Gaming Harga 10 Jutaan Terbaik 2026

26/01/2026
Ilustrasi

Ketahui Langkah Darurat Pasca-Gigitan Hewan Penular Rabies

26/01/2026
Where Winds Meet

Where Winds Meet: Game Wuxia Gratis Kini Tersedia di PS5, PC, iOS, dan Android

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.