Jakarta (Lampost.co) – Kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian terjadi di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan senjata api kepada anggota. Menurutnya, kepemilikan senjata api tidak hanya berdasarkan kebutuhan dinas, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek mental dan psikologis.
“Walaupun dinasnya direskrim atau tempat vital lainnya yang seolah-olah harus menggunakan senjata. Tapi kalau secara psikologis belum mampu mengendalikan senjata itu, tidak perlu dikasih,” kata Rikwanto, melalui keterangannya, Minggu, 8 Desember 2024.
Kemudian ia mengatakan senjata harus melalui proses seleksi yang ketat, mencakup aspek mental dan kedewasaan dalam mengelola konflik. Selain itu, pengawasan dari atasan langsung terhadap anggota yang memegang senjata api juga perlu dilakukan. Setiap pimpinan atau komandan minta untuk memantau kelayakan anak buahnya secara berkala.
“Perhatikan lagi apakah tugasnya memang mengharuskan memegang senjata api. Apakah tugasnya penuh ancaman, dan amati terus apakah ia layak. Ini harus betul-betul terkaji supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti sebelumnya,” kata Rikwanto.
Selanjutnya ia mengatakan kasus-kasus penyalahgunaan senjata api telah mencoreng citra institusi kepolisian pada mata publik. Ia berharap langkah tegas dalam pengelolaan izin senjata api dapat mencegah penyalahgunaan. Khususnya masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.