Pringsewu (Lampost.co) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pajaresuk, Pringsewu, menjadi pelaku penipuan. Tersangka inisial JM alias Mila (43) itu kerap menipu dan menggelapkan barang-barang milik pedagang sembako. Perbuatan itu dilakukan hanya demi memenuhi gaya hidupnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan tersangka menipu sejumlah korban yang mayoritas pedagang sembako. Mila melakukan aksinya dengan membeli barang, seperti sembako.
Tersangka awalnya membeli dengan membayar secara tunai. “Namun, setelah beberapa kali berbelanja, tersangka tidak membayar barang-barang belanjaan,” kata Maulana, Rabu, 19 Juli 2023.
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan itu dilakukan terhadap lima pedagang sembako. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
“Salah satu korban penipuan ini Muhammad Nur Iqbal (27), pedagang sembako di Kecamatan Gadingrejo, yang rugi Rp11 juta,” kata dia.
Atas perbuatan itu, petugas pun menangkap tersangka saat sedang perjalanan pulang ke rumah kontrakannya di Kecamatan Pagelaran.
“JM dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 379 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, JM mengaku nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidupnya yang suka foya-foya. Hobinya tersebut akhirnya meninggalkan banyak hutang.
“Saya tidak punya pekerjaan tetap dan tidak ada pemasukan akhirnya menipu sama sini untuk membayar hutang,” katanya.