Bandar Lampung (Lampost.co)–Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penipuan proyek jalan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data, pelaku penipuan proyek jalan itu bernama Akbar Bintang Putranto. Ia rupanya sudah masuk daftat pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Lampung Post, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta uang muka kepada korban untuk memenangkan tender perbaikan jalan di Lampung Selatan. Uang muka yang diminta sebesar Rp2,6 miliar.
Pelaku bahkan mengaku memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat di Lampung Selatan, sehingga dapat dengan mudah memenangkan tender proyek pengerjaan jalan.
Setelah mendapatkan uang, pelaku kemudian menghilang dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.
Setelah tiga tahun buron, Bintang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandar di kamar penginapan yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintang mengaku sebagian uang hasil penipuan itu diberikan kepada istri pejabat di lingkungan pemerintahan Lampung Selatan.
Ia juga mengaku memberikan uang itu kepada istri pejabat sebagai salah satu syarat memenangkan tender proyek pengerjaan jalan pada tahun 2019.
“Kami ikhtiar proyek jalan di Lampung Selatan tahun 2019,”kata Bintang saat diamankan polisi.
Sementara, istri pejabat yang dimaksud oleh Bintang itu, berdasarkan penelusuran Lampung Post telah diperiksa di rumahnya yang berada di Lampung Selatan.
Namun mengenai pemeriksaan saksi itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra masih enggan menyebutkan identitas saksi yang diperiksa.
”Tidak bisa saya sebut namanya karena masih penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan penyidikan terkait motif dan modus,” katanya.