IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 18:52
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

IRT Asal Pringsewu Diamankan Polisi Karena Sering Melakukan Penipuan

webadminbywebadmin
21/01/23 - 17:30
in Kriminal
A A
IRT Asal Pringsewu Diamankan Polisi Karena Sering Melakukan Penipuan

Pringsewu (Lampost.co): Seorang ibu rumah tangga berinisial M (56) asal Pringsewu ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Kamis, 19 Januari 2023, lantaran kebiasaannya sering melakukan penipuan.

Berdasarkan informasi, pelaku berprofesi sebagai pedagang kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Korban atas IRT ini mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga Kabupaten Pringsewu saja, tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Modus pelaku adalah dengan membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi, pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai puluhan juta rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) tahun mengatakan semula dirinya berharap uangnya sebesar Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. “Namun ternyata pelaku tidak ada itikad baik jadi di proses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis, 19 Januari 2023, pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Pagelaran, Pringsewu.

“Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya Sabtu, 21 Januari 2023.

Ditangkapnya M, tindak lanjut dari laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada polisi beberapa waktu yang lalu.

“Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan korban kepada Polisi,” terangnya.

Sementara itu tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” tandasnya.

Adi Sunaryo

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Sidang SPAM Pesawaran, Hakim Perintahkan JPU Lanjut ke Pembuktian Saksi

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Bupati Pesawaran, Dendi...

Berita Terbaru

Penyerang Real Sociedad, Orri Oskarsson (tengah)
Bola

Hujan Gol di Anoeta dan Kemenangan Vital Elche atas Valencia

byIsnovan Djamaludin
13/04/2026

San Sebastian (Lampost.co)–Kompetisi kasta tertinggi Spanyol, La Liga, kembali menyuguhkan drama luar biasa pada pekan ke-31. Pertandingan yang berlangsung pada...

Read moreDetails
ajinomoto ai

Micin dan AI: Hubungan Tak Terduga di Balik Teknologi Canggih

13/04/2026
Momen penyerahan penghargaan Top BUMD Awards 2026 dan Top Pembina BUMD 2026 di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

13/04/2026
Bek muda RB Leipzig, Yan Diomande

RB Leipzig Mantap di Tiga Besar, Frankfurt Benamkan Wolfsburg di Zona Merah

13/04/2026
iphone 2007 edition

iPhone 2007 Edition: HP Sultan dengan Potongan iPhone Pertama

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.